Berpengalaman lebih dari 20 tahun menangani berbagai permasalahan, secara umum Andry Ermawan, S.H., hingga saat ini terus memberikan jasa konsultasi hukum, yaitu dengan memberikan nasehat (advis) maupun pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan klien dalam penyelesaian suatu kasus hukum. Bidang penanganan perkara, yaitu Perkara Pidana, Tipikor, Sengketa Pilkada dan Perdata, Perbankan PTUN, Hukum Waris, Perceraian baik litigasi dan non litigasi.
Berpenampilan sederhana, ramah serta berwibawa, itulah sosok pengacara millennial Putra Kepri Andry Ermawan, S.H., kelahiran 1972 Alumni Universitas Islam Indonesia Angkatan 1991. Sejak 20 tahun silam meniti karir sebagai seorang pengacara millennial di level regional Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Sidoarjo tak membuat Andry tinggi hati meski saat ini bisa dibilang karirnya moncer dan, kini masuk jajaran pengacara papan atas level nasional. Betapa tidak? Terbukti dari berbagai banyak kasus yang telah ditanganinya, semuanya berakhir tuntas terselesaikan. Bahkan, belum lama ini Andri jasanya kembali dipercaya oleh klien dalam penanganan kasus Gugatan Pre Judisial Geshil Janny Wiyono dan, sang ahli waris Limanto memenangkan Gugatan.
Menurut Andry perkara kasus yang sedang ditanganinya saat ini, dimana kliennya Djie Widya Mira Candralimanto memenangi sengketa warisan mendiang ayahnya, Tjahja Limanto yang melawan ibu tirinya, Janny Wijono. Dalam hal ini, gugatan Janny yang meminta penyidikan terhadap laporan pidana Mira di Polda Jatim agar dihentikan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan berpendapat bahwa permintaan Janny agar perkara pidana mengenai laporan dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara dirinya dengan mendiang dihentikan tidak beralasan hukum. Sebab, perkara tersebut masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian dan belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan, ungkap Andry, sembari tersenyum dan meminta agar terus mengikuti perkembangan kasus yang sedang ditanganinya itu.
Lebih lanjut, mengenal lebih dalam kepribadian seorang Andry Ermawan, terlepas dalam kesehariannya sebagai seorang pengacara, ia mengatakan tidak harus bergelut dengan hukum secara terus-menerus. Karena, menurutnya sebagai manusia normal umumnya, dia pun adakalanya butuh penyegaran. Seperti, menyalurkan hobi untuk melepas penat selama menangani kasus-kasus beragam yang selama ini digelutinya.
Menurut Andry tentang hobi kegemarannya saat ini adalah menembak. Karena dengan menembak itu, katanya ia bisa merasa lebih fresh. Bahkan, kata Andry kini ia telah memiliki club tembak yang diberi nama Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC).
Saat ini sudah ada 50 anggota yang bergabung di ILSC. Mereka rata-rata masih dari para pengacara. “Kita rutin setiap bulan latihan dua kali, untuk mengasah ketrampilan, kesabaran dan fokus dalam hal menembak dan membidik sasaran,” ucap Andry Ermawan, Ketua Umum ILSC.
“Untuk anggota sendiri tidak menutup kemungkinan kedepan juga dari Hakim, Polisi, Jaksa bahkan teman-teman wartawan yang nantinya bisa menjadi tamu kehormatan dalam kegiatan menembak ini,” imbuhnya.
Andry menambahkan sementara ini, latihan bagi anggota ILSC ada di beberapa lokasi. seperti di Pasmar-2 Gedangan, Sidoarjo, maupun di lapangan tembak Mapolda Jatim. “Club ILSC sendiri berdiri di Bulan Maret tahun 2021, meski baru berdiri namun kita dapat apresiasi dari teman teman advokat dari Jakarta, Batam maupun dari luar Jawa,” tandasnya.
“Dengan latihan bersama anggota ILSC, selain bisa menyalurkan hobi, juga sebagai ajang silaturahmi dan mempererat rasa persaudaraan antar advokat,” katanya.
Andry berharap, ILSC kedepan bisa terus berkembang. Selain itu juga lebih banyak melakukan kegiatan yang bersifat mempererat silaturahmi dan bermanfaat bagi sesama. */adv
Biodata Andry Ermawan, S.H
Andry Ermawan, SH
Organisasi :
Member Jasa Hukum Andry Ermawan, S.H di antaranya ;
Copyright @2020 sentralone.id. All Rights Reserved