Loading...

Ini Kata Ketua IKADIN Sidoarjo Tentang Persatuan Jaksa Laporkan Alvin Lim Ke Polisi

Selasa : 27 September 2022 : 18:50:33 Editor: Redaksi
Ini Kata Ketua IKADIN Sidoarjo Tentang Persatuan Jaksa Laporkan Alvin Lim Ke Polisi
Foto: dok istimewa/sentralone.id

SENTRALONE.ID | SURABAYA - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Sidoarjo, Andry Ermawan menanggapi santai terkait adanya laporan para Persaja atau Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia, khususnya di Sidoarjo terhadap Advokat Alvin Lim ke polisi setempat, pada Senin, 26/9/2022.

Andry Ermawan yang saat ini sebagai pengacara papan atas level nasional saat dikonfirmasi wartawan via seluler WhatsAppnya, mengatakan, bahwa siapapun sah sah saja untuk membuat laporan polisi kalau merasa tercemar nama baiknya, apalagi berkaitan UU IT.

"Sudah tepat langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan Sidoarjo. Siapapun yang merasa tercemar nama baiknya, apalagi berkaitan UU IT sudah tepat dengan cara membuat laporan polisi. Karena, sama-sama sebagai penegak hukum, Jaksa, Advokat, Hakim, tak terkecuali Polisi itu sendiri, sesuai rule of law yang berlaku di Indonesia," jelas Andry Ermawan, kepada media ini.  

Baca juga : Inilah Sosok Pengacara Putra Kepri Andry Ermawan SH Alumni IKA UUI 91

Para Jaksa di Indonesia khususnya Sidoarjo pasti punya alasan kuat melaporkan pernyataan Alvin Lim di akun Youtubenya Quotient TV ke polisi yang dianggap menyerang kehormatan Korps Adiyaksa tersebut. Begitu pula profesi Advokat dapat membuat laporan jika nama baiknya juga dicemarkan. 

"Poinnya adalah kita harus bisa bijak bersikap, apalagi membuat suatu pernyataan maupun tuduhan harus ada bukti yang kuat dan riil, sehingga jika kita dimintai pertanggunjawaban atas tuduhan kita kepada seseorang atau pihak lain, kita mampu membuktikan kebenaran tersebut," pungkas Andry yang juga Ketua Umum Indonesia Laywer Shooting Club (ILSC), putra asli Kepri tersebut.

Berkenaan masifnya LP yang dibuat jaksa jaksa di seluruh Indonesia terhadap satu advokat Alvin Lim, Andry dengan santai menambahkan jika dirasa kehormatan para Jaksa di Indonesia tercemar nama baik mereka, boleh saja para jaksa tiap provinsi melaporkan peristiwa tersebut.

"Sama kasus Hotman Paris dulu dengan Peradi, tiap provinsi membuat LP, dan akhirnya kasusnya tersebut ditangani oleh Mabes Polri,” ungkap pengacara alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Angkatan 1991 itu.

Sudah diketahui bersama, beberapa hari ini ramai diberitakan beberapa organisasi yang menaungi para jaksa di Indonesia secara serentak melaporkan seorang Advokat Alvin Lim ke Polisi terkait pernyataannya di akun Youtube Quotient TV, yang diduga mencemarkan nama baik para Jaksa di Indonesia.

Begitu pula Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Sidoarjo, dikutip dari media inews.id, Jumat, 23/09/2022. Ketua PJI Sidoarjo, Hafidi membuat LP di SPKT Polresta Sidoarjo melaporkan Alvin Lim Kepolisian terkait dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Jo pasal 207 KUHP. */dik

Baca juga : DPC IKADIN Sidoarjo Gelar Rapat Internal, Siap Sukseskan Munas IKADIN 2022 di Kota Surabaya

Persiapan Munas IKADIN Surabaya. Foto: Istimewa