Loading...

Nekad Bunuh Kekasihnya, Pemuda Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat : 20 Januari 2023 : 21:47:59 Editor: Agustri Mustikaningtias
Nekad Bunuh Kekasihnya, Pemuda Ini Akhirnya Diringkus Polisi

SENTRALONE.ID | TULUNGAGUNG – Pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi permasalahan sakit hati karena sering diejek oleh teman wanitanya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Polda Jatim bekerjasama dengan anggota Resmob Polres Blitar Kabupaten.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH pada saat Pers rilis pada Jumat (20/1/2023) mengatakan, pelaku berinisial MT (27) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, yang merupakan terduga pelaku pembunuhan ini sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun berkat kegigihan petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kalau melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya karena sakit hati sering di ejek," tuturnya.

Kasus pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 06.30 Wib, saat orang tua korban akan pergi ke ladang hendak pamitan kepada korban dan saat masuk ke dalam kamar korban mendapati korban sudah meninggal dunia dan melihat ada darah di baju korban di lantai. Atas kejadian tersebut sekitar pukul 07.30 Wib, kasus orang meninggal tidak wajar dilaporkan kepada aparat Kepolisian Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menambahkan, dari hasil keterangan para saksi, selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan kurang lebih 1 bulan dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku sendiri terjadi pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 00.30 Wib di Wilayah Desa Dawung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi," ungkapnya.

Berkat kegigihan petugas Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim dengan dibantu unit Resmob Polres Blitar, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Hasil keterangan sementara dari pelaku pembunuhan, dia melakukan pembunuhan dengan cara masuk rumah korban lewat atap rumah bagian belakang.

Selanjutnya masuk ke kamar korban dan langsung menusuk dada korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu KTP pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendem warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 buah kalung, 1 buah sarung parang. Sedangkan barang bukti yang masih belum ditemukan adalah 1 buah HP Vivo S1 Pro milik korban dan 1 buah parang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya. (Tyaz)