SENTRALONE.ID | BANYUWANGI - Terkait pemberhentian 330 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan permohonan maaf.
Ipuk menyampaikan permohonan maaf sebagai Bupati dan juga sebagai pribadi dihadapan THL yang kontraknya tidak diperpanjang bertempat di Aula Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Selasa (16/3/2021).
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Bupati Banyuwangi mengucapkan permohonan maaf jika memang ini sangat menyakitkan bagi kita semuanya," ucap Bupati Ipuk.
Menurut Ipuk, tidak diperpanjangnya kontrak kerja 330 THL di Pemkab Banyuwangi itu untuk meningkatkan kompetensi para THL yang nantinya dapat bekerja secara tim untuk kepentingan masyarakat.
"Saya berharap inilah kesempatan bagi Bapak, Ibu, untuk meningkatkan kompetensi dan pastinya kemampuan individu yang juga nantinya bisa bekerja melalui tim, ini juga akan menjadi prioritas dalam penilaian kami kedepannya," kata Bupati Ipuk.
Nur Habibah, salahsatu THL di RSUD Blambangan yang kontraknya tidak diperpanjang dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya sudah bekerja di RSUD Blambangan dari tahun 2005
"Jadi saya bekerja di RSUD Blambangan mengabdi Januari tahun 2005 nggeh, waktu itu status kami bukan THL tapi magang pak, jadi kita selama 2005 sampai 2011 rentang 7 tahun kita memang tidak ada gaji sama sekali pak," kata Nur Habibah.
Selanjutnya Nur Habibah juga mengungkapkan di bulan Juli tahun 2011 di masa pemerintahan Bupati Anas dirinya diangkat menjadi tenaga kontrak, dimana kontrak pertama dikarenakan pengabdianya selama 7 tahun dan sampai dengan di tahun 2020, sudah terhitung sekitar 16 tahun mengabdi di RSUD Blambangan.
Untuk itu, Nur Habibah meminta kepada Pemkab Banyuwangi untuk mempertimbangkan masa pengabdianya agar bisa dipekerjakan di RSUD Blambangan.
"Ya Alloh, selama 16 tahun kami mengabdi, apa mboten wonten (tidak ada.red) apa istilahnya semacam ada penilaian ulang selain penilaian CAT (Computer Assisted Test) yang jadi prioritas saat ini pak," ungkap Nur Habibah.
Diketahui, CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS di Pemkab Banyuwangi.
Menanggapi keluhan Nur Habibah, Sekda Banyuwangi Mujiono mengucapkan terimakasih atas keihlasan dan pengabdian Nur Habibah selama 16 tahun di RSUD Blambangan.
Sekda juga meminta kepada seluruh tamu undangan yang hadir memberikan semangat maupun apresiasi kepada Nur Habibah.
"Maturnuwon (Terimakasih) Bu Nur atas keihlasanya untuk mengabdikan diri di Rumah Sakit Blambangan yang selama 16 tahun. Tepuk tangan untuk bu Nur nggeh, semangat Nu Nur ya semangat," ucap Sekda Muji.
Selanjutnya Mujiono juga mengatakan keluhan Nur Habibah terkait metode CAT akan dijadikan atensi untuk Pemda dimana akan mengedepankan wawancara untuk mengenal pribadi masing masing bukan hanya untuk semata mata mennggunakan metode CAT dan yang paling penting penilaianya akan dilihat dari bobot pengalaman.
"Makanya nanti kami akan melakukan wawancara kepada para calon THL. Wawancara itulah yang menjadi atensi kami, karena dari wawancara langsung kami dapat menilai person seseorang, yang paling diutamakan adalah nilai, dan bobotnya,jadi tidak hanya menggunakan metode CAT. Sekali lagi terimakasih, itu salah satu menjadi atensi kami," kata Mujiono.(ags)
Copyright @2020 sentralone.id. All Rights Reserved