Loading...

Akhir Pelarian DPO Pemilik 3,3 Kilogram Sabu di Banyuwangi

Jumat : 19 Maret 2021 : 17:05:20 Editor: Heri Setiawan
Akhir Pelarian DPO Pemilik 3,3 Kilogram Sabu di Banyuwangi
DPO Polda NTB kasus kepemilikan 3,3 kilogram sabu ketika diamankan tim gabungan di Kabupaten Banyuwangi.

SENTRALONE.ID | BANYUWANGI - Pelarian Elis (37) warga Sumbawa DPO Polda NTB kasus kepemilikan 3,3 kilogram sabu berakhir di Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Ponzi.

Ponzi menjelaskan, Polresta Banyuwangi diperbantukan Oleh Polda NTB untuk menangkap DPO atas nama Elis yang bersembunyi di Kabupaten Banyuwangi.

"Kita diperbantukan oleh Polda NTB untuk menangkap DPO atas nama Elis yang bersembunyi di Banyuwangi," kata Kompol Ponzi, Jumat (19/3/2021).

Kompol Ponzi menerangkan bahwa selain Elis, tim juga mengamankan seorang perempuan yang diketahui merupakan istri Elis yang dinikahi siri pada Januari 2021 lalu.

Kejadian penangkapan DPO narkoba itu terjadi pada Selasa (16/03/2021) di Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku juga sudah dibawa ke Mapolda NTB.

"Selain Elis, kita kemarin juga turut mengamankan satu perempuan, dan sudah dibawa kesana mas (Polda NTB)" terang Kompol Ponzi.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, membenarkan penangkapan buronan kasus narkoba berinisial EL, asal Sumbawa, di Banyuwangi.

"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus 3,3 kilogram sabu pada pertengahan tahun lalu," kata Helmi.

Dalam penelusuran jejaknya, EL dalam kasus 3,3 kilogram sabu ini berperan sebagai pemilik barang.

Sedangkan Sahrul Ramdan alias Tio yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara itu hanya berperan sebagai kurir.

"Dari keterangan Tio ini lah kita dapat peran EL yang disebut sebagai pemilik barang itu (3,3 kilogram sabu)," ujarnya.

EL dikatakan Helmi ditangkap di Banyuwangi dengan turut mengamankan istrinya berinisial CH.

Keduanya sudah diamankan di Mapolda NTB sejak tiba di Pulau Lombok pada Selasa (16/3) pagi melalui jalur laut.

"Jadi istrinya ikut kita amankan dengan statusnya sebagai saksi," ucap Helmi.

Selain menangkap EL, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, buku tabungan serta beberapa kuitansi pembayaran tanah turut diamankan.

"Nantinya dari barang bukti yang kita amankan ini akan kita lakukan pengembangan," kata Helmi.

Lebih lanjut, EL tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.

Dia pergi ke Banyuwangi itu merupakan bentuk pelariannya setelah mengetahui Tio tertangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu miliknya.(ags/ant)