Loading...

Jurnalis Surabaya Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Senin : 29 Maret 2021 : 22:23:28 Editor: Redaksi
Jurnalis Surabaya Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo
Aksi teatrikal kekerasan terhadap wartawan yang diperankan Jurnalis Surabaya ketika menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (29/3/2021).

SENTRALONE.ID | SURABAYA - Puluhan Wartawan Surabaya menggelar aksi solidaritas dan tolak kekerasan terhadap Jurnalis di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin (29/3/2021).

Mereka meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi dan menindak tegas pelakunya.

Selain membentangkan sejumlah poster bertuliskan kritik. Mereka bergantian melakukan orasi.

Puluhan Wartawan ini mengecam tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis.

Rahardi Sukarno, dalam orasinya mengatakan tindakan arogansi sejumlah aparat keamanan yang saat itu menjaga acara resepsi pernikahan yang melakukan kekerasan terhadap Nurhadi merupakan bentuk kesewenangan, lantaran korban sudah menyebutkan identitasnya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas investigasi, terkait dugaan kasus korupsi.

"Segala bentuk kekerasan harus dilawan, apalagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya. Pelakunya harus ditindak tegas," teriak Antok sapaan wartawan online Beritajatim.com ini.

Sementara itu, Andreas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan jika dirinya pesimis terhadap institusi kepolisian, jika kasus kekerasan yang dialami Nurhadi bisa diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dan menjerat hukum pelakunya.

“Saya berani bertaruh dengan tiga buah telur, jika polisi berani dan bisa mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap jurnalis, karena kejadian seperti ini beberapa kali terulang dan terbukti tidak pernah bisa tuntas. Saya tidak percaya!,” kata Andreas saat berorasi.

Kalimat itu seakan memberikan "tantangan" kepada institusi kepolisian agar serius menindaklanjuti pelaporan korban terkait peristiwa yang dialami rekan seprofesinya.

Kalimat itu juga dimaksudkan agar penegakan hukum harus dijalankan dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo.

“Sementara, hanya kepada aparat kepolisian kami bisa melaporkan terkait kejadian ini,” tegasnya.

Andreas dari CNN TV menegaskan, segala bentuk kekerasan harus dilawan, apalagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-Undang Pers.

Untuk diketahui, Jurnalis Tempo Nurhadi saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu tengah hadir di acara resepsi pernikahan.

Saat itu korban hadir bersama rekannya, di acara resepsi putra Angin Prayitno Aji di Gedung Samudera Bumimoro, Moro Krembangan Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 malam.

Tak menghendaki kehadirannya, teguran yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga petugas pengamanan Angin Prayitno, mencecar korban dengan berbagai pertanyaan, dan juga melakukan pemukulan.

Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur serta sejumlah aliansi pekerja media mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Th. 2009 tentang Hak Asasi Manusia.(*)